Sejarah dan Ilmu-ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum

2/11/2014

Konon katanya, Pengantar Ilmu Hukum (PHI) adalah terjemahan dari study inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di  Recht School yang merupakan sekolah tinggi hukum Batavia di zaman Hindia Belanda pada tahun 1924 di Batavia. Istilah tersebut muncul ketika Undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger  Onderwijswet 1920.

Pada 13 Maret 1946, seteleh kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya juga menggunakan istilah pengantar Ilmu Hukum adalah perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta.  Sedangkan Ilmu–ilmu yang membantu ilmu hukum adalah : Sejarah Hukum, Politik Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi Hukum, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, dan Ilmu Hukum Positif. Masing-masing Ilmu tersebut memiliki fungsi hukum yang sesuai dengan capaian yang dikehendaki, antara lain :

1.       Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
2.       Politik hukum adalah salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
3.       Perbandingan hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
4.       Antropologi hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
5.       Filsfat hukum adalah salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam
6.       Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
7.       Psikologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
8.       Ilmu hukum positif adalah ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang


0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close