Lembaga Yudikatif Pada Masa Orde Baru

1/29/2020

Ada beberapa perubahan penting yang menyangkut pada lembaga yang diakibatkan oleh proses amandemen UUD 1945. Perubahan penting yang memiliki prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka pada UUD1945. Yang telah masuk dalam prinsip terhadap penjelasan pasal yang ada pada 24 ayat (1) yang mengatur bahwa kekuasaan kehakimaan merupakan kekuasaan yang merdeka.

Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka perubahan terhadap kekuasaan kehakimaan akan memiliki peran terhadap berbagai hal terkat Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya. 

Kekuasaan kehakimaan yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi, selain itu dengan berbagai hal terkait dengan kenaikan pula sebuah lembaga baru, yaitu Komisi Yudisial. Dalam hal ini, dengan berbagai hal terkait dengan sistem peradilan akan diketahui dengan berbagai mekanisme yang terkait dengan pertimbangan hukum yang diberikan kepada Presiden. 

Misalnya, kebijakan yang dibuat ditingkat Nasional dan daerah akan berbeda dengan berbagai pasal terkait dengan berbagai hal terkait dengan dinamika yang dibuat terhadap perubahan serta peraturan perundang-undang yang dibuat. 

Baca Juga : Reformasi Politik

Sehingga, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Maka, dari itu peran dari Mahkamah Konstitusi belum terbentuk, dengan demikian kewenangan judicial review terhadap undang-undang akan dilaksanakan di MA.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close