Masyarakat Adat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

1/29/2020

Persoalan masyarakat pedesaan tepatnya masyarakat adat Sulawesi Tengah yang kini meminta pihak Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dalam hal ini untuk melegalkan berbagai hal terkait dengan pengelolaan sumber daya alam berupa hutan secara adat.

Dalam persoalan ini, berbagai hal terkait dengan masyarakat disana yang hidupnya sudah sebagai penyangga kehidupan serta ruang pada sistem hutan adat, telah dinyatakan bahwa zona tersebut telah dilakukan secara turun temurun, bedasarkan taradisi dan budaya pada masyarakat pedesaan. 

Konflik agrarian pada masyarakat adat disana, untuk bisa diselesaikan berdasarkan mekanisme masyarakat secara dasar sebagai bagian dari kehidupan mereka, dikutip (Antara News, 29 Januari 2020). Berbagai hal terkait dengan sistem masyarakat adat untuk bisa dikelola masyarakat adat berdasarkan kearifaan mereka. 


Masalahnya adalah menyelesaikan ketimpangan agrarian dan pendayagunaan sumber-sumber agraria, yaitu redistribusi tanah, perhutanaan sosial, dan pangakuan masyarakat adat dan hutan adat. Poin persoalannya telah diuaraikan berdasarkan kebutuhan masyarakat adat disana.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close