Partai Demokrat, Hak Kekayaan Intelektual

4/13/2021

Jakarta, polemik yang terjadi pada partai Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan hasil dari persoalan partai yang memang berada hukum kekayaan intelektual didalam kubu partai Demokrat itu. Berbagai hal terkait dengan pandangan politik, serta hukum yang menjerat aspek adanya hak atas pribadi dinilai naif.

Dengan demikian, berbagai persoalan dalam Partai itu tentunya dapat ditegasikan dengan partai Demokrat bukan hanya milik SBY saja. Kebingungan itu memang berada pada kondisi yang dapat disampaikan apakah itu perampokan, kebohongan, publik, penipuan "saya juga gak ngerti apa yang mesti disampaikan".

Berbagai hal terkait dengan aspek perbuatan yang sungguh-sungguh memalsukan akte pendirian partai politik, katanya demikian dalam diskusi daring. Apa yang menjadi keberatan dalam persoalan politik partai Demokrat itu memang adanya Direktorat jenderal kekayaan inteletual Kemenkuham. 

Apa yang menjadi penguat dalam hal ini, tentunya dengan menyerahkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan pidana kepada Bareksrim Polri.

Kasus yang terjerat adalah mengenai  Demokrat 2020 dan tuntutan perdata melalui PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi terbentuknya DPP Partai Demokrat berdasarkan DPP Partai Demokrat berdasarkan Nepotisme.

Berbagai persoalan terkait dengan hal ini, maka jelas dengan berbagai persoalan terkait dengan aspek pidana yang direncanakan, pada aspek politik partai menjadi catatan jelas terhadap berbagai KLB yang diadakan dengan berbagai rencana pada internal partai.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close