Harga Kebijakan Permintaan Dan Penawaran

3/07/2018

Keseimbangan harga pasar bagi suatu barang belum tentu memberikan kesejahteraan yang optimum bagi semua pihak. Tingkat harga yang terlalu rendah akan menyebabkan turunnya pendapatan bagi pihak produsen, dan tingkat harga yang terlalu tinggi akan menyebabkan turunnya daya beli dari pihak konsumen. Yang dilakukan Negara saat ini tentunya mengkoreksi tingkat harga yang berlaku demi pemerataan kesejahteraan, yaitu dengan menetapkan hal berikut :
1. Kebijakan harga atap (Ceiling Price) yaitu kebijakan batas harga maksimum yang secara formal diberlakukan oleh Negara, dimana tujuan kebijakannya adalah melindungi konsumen dari tingkat harga yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat. Kemudian, ada kemungkinan yang dapat terjadi akibat penerapan harga atap. Dimana jika diberlakukan diatas harga keseimbangan maka kebijakan tersebut tidak baik. Kemudian, apabila harga atap diberlakukan dibawah tingkat harga keseimbangan maka akan mengikat produsen yang menjual barang. 

2. Kebijakan harga dasar (Floor Price), kebijakan harga yang diterapkan untuk menjaga agar harga tidak terlalu rendah. Kebijakan harga dasar mempunyai dua kemungkinan. Pertama, kebijakan yang tidak mengikat bilamana harga dasar ditetapkan dibawah tingkat harga keseimbangan. Kemudian, kebijakan akan mengikat bilamana harga ditetapkan diatas harga keseimbangan. Kebijakan dasar memihak kepada produsen, agar memperoleh pendapatan yang lebih besar dengan tingkat harga yang lebih tinggi daripada tingkat harga pasar. 

Dengan adanya pemerataan kesejahteraan yang diprediksi dari harga suatu barang untuk konsumen tentunya membutuhkan suatu pandangan bahwa pasar yang telah menjadi bagian dalam proses ekonomi ini, tentunya dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk bisa melihat kebijakan harga yang dimaksud.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close