Pemilihan umum merupakan prosedur atau mekanisme untuk memilih para pejabat politik serta memberikan
legitimasi untuk menjalankan kekuasaan. Pemilihan umum dapat dilakukan disetiap sistem politik, baik itu sistem
politik demokratis, otoriter bahkan sistem totaliter sekalipun.
Dalam
ilmu politik dikenal sebagai pokok sistem pemilihan yaitu sistem distrik dan sistem proporsional.
Sistem distrik merupakan sistem pemilihan paling tua yang didasarkan pada
penetapan satu orang sebagai calon wakil rakyat dan mewakili daerah
pemilihannya berdasarkan suara terbanyak.
Dalam
sistem pemilihan proporsional tentunya didasarkan pada perolehan kursi wakil
rakyat yang sesuai dengan proporsi perolehan suara dalam pemilu. Perbedaan antara
dua sistem pemilu tersebut tentunya menyangkut masalah sifat representative,
rasa adil, sifat integrative, pemantapan jumlah koalisi, stabilitas politik,
keterkaitan antara perolehan suara dan perolehan kursi serta keakraban antara
anggota parlemen dan rakyat, di daerah pemilihan masing-masing.
Indonesia,
telah melakukan pemilihan berkali-kali secara demokratis namun belum
menghasilkan sistem pemerintahan yang stabil. Di masa reformasi dilakukan
berbagai penataan dalam sistem politik dengan mengubah kebijakan atas sistem
dan pelaksanaan pemilu. Pada pemilu tahun 1999 telah dilakukan atas sistem dan
pelaksanaan pemilu.
Pada
pemilu tahun 1999 telah dilakukan dengan
sistem proposional dalam sistem koalisi yang multi. Tetapi, disetiap pemilu
yang terlaksana tentunya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung.
0 comments