Proses Mekanisme Pemilihan Umum

4/10/2018

Pemilihan umum merupakan prosedur atau mekanisme untuk memilih  para pejabat politik serta memberikan legitimasi untuk menjalankan kekuasaan. Pemilihan umum dapat dilakukan  disetiap sistem politik, baik itu sistem politik demokratis, otoriter bahkan sistem totaliter sekalipun.


Dalam ilmu politik dikenal sebagai pokok sistem pemilihan  yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik merupakan sistem pemilihan paling tua yang didasarkan pada penetapan satu orang sebagai calon wakil rakyat dan mewakili daerah pemilihannya berdasarkan suara terbanyak.

Dalam sistem pemilihan proporsional tentunya didasarkan pada perolehan kursi wakil rakyat yang sesuai dengan proporsi perolehan suara dalam pemilu. Perbedaan antara dua sistem pemilu tersebut tentunya menyangkut masalah sifat representative, rasa adil, sifat integrative, pemantapan jumlah koalisi, stabilitas politik, keterkaitan antara perolehan suara dan perolehan kursi serta keakraban antara anggota parlemen dan rakyat, di daerah pemilihan masing-masing.

Indonesia, telah melakukan pemilihan berkali-kali secara demokratis namun belum menghasilkan sistem pemerintahan yang stabil. Di masa reformasi dilakukan berbagai penataan dalam sistem politik dengan mengubah kebijakan atas sistem dan pelaksanaan pemilu. Pada pemilu tahun 1999 telah dilakukan atas sistem dan pelaksanaan pemilu.

Pada pemilu tahun 1999 telah dilakukan  dengan sistem proposional dalam sistem koalisi yang multi. Tetapi, disetiap pemilu yang terlaksana tentunya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close