Pemahaman peranan
suatu Negara dalam alokasi adalah untuk mengusahakan agar alokasi sumber
ekonomi dilaksanakan secara efisien. Sedangkan peranan stabilisasi adalah peran
pemerintah menjadi keadaan pasar agar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
swasta tidak sampai menyebabkan kerugian struktur ekonomi.
Dalam
hal ini, pengertian mengenai distribusi dapat dipahami sebagai peran dalam
distribusi pendapatan. Distribusi yang mungkin dianggap ditimbulkan oleh pasar
mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai bagian tidak adil. Maka, keadilan
dalam disribusi pendapatan merupakan masalah dalam aspek ekonomi.
Pandangan
mengenai ekonomi tersebut dapat dipahami sebagai, kepercayaan dengan masalah
efisiensi yang harus dipisahkan dengan masalah keadilan. Dengan kata lain,
masalah keadilan dan efisiensi adalah berlawanan. Pembangunan ekonomi mesti
diatur sedemikian rupa agar perubahan terjadi pada satu golongan tidak
menimbulkan kerugian golongan yang lain.
Masalah
keadilan dalam hal ini, tergantung pada pandangan masyarakat terhadap keadilan
itu sendiri. Keadilan bukanlah suatu hal yang statis dan absolut, dan tetapi merupakan hal yang dinamis dan relative, hanya bergantung pada persepsi
masyarakat tentang keadilan.
0 comments