Keragaman
pandangan dalam penentuan batasan itu tidak berarti bahwa diantara sejumlah
ilmuwan belum mencapai kesepakatan dalam menentukan pengertian maupun ruang
lingkup sosiologi hukum. Perbedaan pandangan tentunya hanyalah karena mereka
memiliki pendekatan dan sudut pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi
hukum.
Ada
banyak pendekatan yang digunakan untuk memahami sosiologi hukum, yaitu meliputi
: Teori prilaku, Teori Yurispruden, Teori Fungsional, dan Teori Konflik, Teori
Sosialisasi, dan Teori Sistem. Akan tetapi, pada perkembangan lebih lanjut,
ternyata Teori sistem dapat menyatukan beberapa teori yang lainnya. Dalam hal
ini, jelas bahwa akan menguraikan secara rinci mengenai masing-masing
pendekatan atau teori, penampilan pernyataan William tersebut dimaksudkan
sebagai pemberi isyarat bahwa kita bolah saja mempelajari berbagai sudut pandang.
Dengan
apa yang dikemukaan oleh Ferdinand
Tonnis berserta kawan-kawannya dari Jerman, ternyata terciptakan oleh adanya
interaksi atau hubungan antar dua belah pihak, baik antara individu dengan
individu, individu dengan kelompok atau masyarakat, kelompok atau
masyarakatdengan individu, maupun kelompok atau masyarakat yang satu dengan
masyarakat lain.
Dalam
hal ini, dapat dilihat dari berbagai perbedaan individual, baik secara fisik,
psikis maupun biologis misalnya. Hal ini menjadi penyebab munculnya
perbedaan-perbedaan kemampuan anatar individu yang satu dengan yang lain.
Apalagi jika dikaitkan dengan adanya perbedaan-perbedaan kepentingan. Hal ini,
akan membawa kehidupan manusia yang semula bersifat homogeny serba sama, dan
menjadi berubah kearah heterogen atau bervariasi. Pengaruh keberadaan budaya,
nilai, maupun norma-norma sosial mulai diperlukan.
Teori
prilaku, sebagai hasil karya Skinner dan kawan-kawan yang mendasarkan pada
keterkaitan antara stimulus dan respons. Dalam melihat kecendrungan itu, teori
akan menuturkan bahwa kelahiran budaya, nilai-nilai dan norma-norma sosial
adalah respons dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia,
termasuk yang hetrogen.
Dengan
demikian, dalam hal ini muncu suatu dasar dari teori jurispruden dan adanya
kritik dari Carl A Aurbach terhadap beberapa pertanyaan atau dari pertumbuhan
perspektif Berkeley mengenai sosiologi hukum yang diikuti oleh Selznick,
Skolnick, Carlin, dan Philippe yang berbeda mengenai pengertian sentral
sosiologi hukum kea rah studi tentang dasar-dasar sosial dari ide legalitas,
serta pemikiran Donald Black yang semula memandang nilai-nila normatif sebagai
tidak relevan dengan dunia empiris, akhirnya memandang bahwa keberadaan hukum
itu diperlukan manusia dan hendaknya hukum dapat berdampingan dengan sosial.
Dengan
demikian, dalam suatu ruang lingkup sosiologi hukum agar dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang yang memang ada di masyarakat. Pandangan dari berbagai
ahli dapat menjadi suatu bagian dalam melihat persoalan yang ada menjadi suatu
kombinasi pengetahuan yang saling melengkapi. Hal ini agar, persoalan yang
menjadi dari bagian pandangan dalam ruang lingkup sosiologi hukum dapat dilihat
dari berbagai keberadaan dasar ilmu pengetahuan yang ada secara jelas.
0 comments