Ruang Lingkup Dasar Sosiologi Hukum

12/16/2017

Keragaman pandangan dalam penentuan batasan itu tidak berarti bahwa diantara sejumlah ilmuwan belum mencapai kesepakatan dalam menentukan pengertian maupun ruang lingkup sosiologi hukum. Perbedaan pandangan tentunya hanyalah karena mereka memiliki pendekatan dan sudut pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi hukum.

Ada banyak pendekatan yang digunakan untuk memahami sosiologi hukum, yaitu meliputi : Teori prilaku, Teori Yurispruden, Teori Fungsional, dan Teori Konflik, Teori Sosialisasi, dan Teori Sistem. Akan tetapi, pada perkembangan lebih lanjut, ternyata Teori sistem dapat menyatukan beberapa teori yang lainnya. Dalam hal ini, jelas bahwa akan menguraikan secara rinci mengenai masing-masing pendekatan atau teori, penampilan pernyataan William tersebut dimaksudkan sebagai pemberi isyarat bahwa kita bolah saja mempelajari  berbagai sudut pandang.

Dengan apa yang dikemukaan oleh  Ferdinand Tonnis berserta kawan-kawannya dari Jerman, ternyata terciptakan oleh adanya interaksi atau hubungan antar dua belah pihak, baik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok atau masyarakat, kelompok atau masyarakatdengan individu, maupun kelompok atau masyarakat yang satu dengan masyarakat lain.

Dalam hal ini, dapat dilihat dari berbagai perbedaan individual, baik secara fisik, psikis maupun biologis misalnya. Hal ini menjadi penyebab munculnya perbedaan-perbedaan kemampuan anatar individu yang satu dengan yang lain. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya perbedaan-perbedaan kepentingan. Hal ini, akan membawa kehidupan manusia yang semula bersifat homogeny serba sama, dan menjadi berubah kearah heterogen atau bervariasi. Pengaruh keberadaan budaya, nilai, maupun norma-norma sosial mulai diperlukan.

Teori prilaku, sebagai hasil karya Skinner dan kawan-kawan yang mendasarkan pada keterkaitan antara stimulus dan respons. Dalam melihat kecendrungan itu, teori akan menuturkan bahwa kelahiran budaya, nilai-nilai dan norma-norma sosial adalah respons dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk yang hetrogen.

Dengan demikian, dalam hal ini muncu suatu dasar dari teori jurispruden dan adanya kritik dari Carl A Aurbach terhadap beberapa pertanyaan atau dari pertumbuhan perspektif Berkeley mengenai sosiologi hukum yang diikuti oleh Selznick, Skolnick, Carlin, dan Philippe yang berbeda mengenai pengertian sentral sosiologi hukum kea rah studi tentang dasar-dasar sosial dari ide legalitas, serta pemikiran Donald Black yang semula memandang nilai-nila normatif sebagai tidak relevan dengan dunia empiris, akhirnya memandang bahwa keberadaan hukum itu diperlukan manusia dan hendaknya hukum dapat berdampingan dengan sosial.

Apa yang disampaikan oleh Emile Durkheim dalam teori fungsional dan dikembangkan oleh Robert K. Merton menekankan pada keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Dalam teori tersebut menjelaskan bahwa masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri dari atas bagian-bagian atau elemen-elemen dan masing-masing elemen itu saling berkaitan dan saling fungsional dengan dan bagi elemen yang lain termasuk keterkaitan antara element atau unsur hukum dan unsur prilaku manusia itu sendiri. Jadi, antara hukum dan aspekn sosial terdapat hubungan yang fungsional.


Dengan demikian, dalam suatu ruang lingkup sosiologi hukum agar dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang memang ada di masyarakat. Pandangan dari berbagai ahli dapat menjadi suatu bagian dalam melihat persoalan yang ada menjadi suatu kombinasi pengetahuan yang saling melengkapi. Hal ini agar, persoalan yang menjadi dari bagian pandangan dalam ruang lingkup sosiologi hukum dapat dilihat dari berbagai keberadaan dasar ilmu pengetahuan yang ada secara jelas.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close