Riwayat Supir Angkot Istana

5/08/2018

Peraturan mengenai wewenang dalam pengamanan telah jelas dicantumkan dalam peraturan yang dibuat berdasarkan proses keberadaannya. Suatu sistem hukum tercipta karena dibutuhkan oleh anggota masyarakat, agar kehidupan manusia dapat berlangsung dengan harmonis, tenteram, dan damai atau dengan kata lain agar kehidupan masyarakat dapat terkendali.

Hukum sebagai alat pengendali, dan kekuasaan yang ada disetiap wilayah dalam menertibkan persoalan tersebut tentunya harus disadari. Demikian sebaliknya, jika situasi yang baik bagi suatu masyarakat, tidak jarang pula justru menimbulkan kondisi yang buruk. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, banyak pihak-pihak tertentu kurang sehat.

Seperti yang dikemukakan oleh para ahli seperti Leon Daguit menyatakan bahwa gejala dan persoalan sosial terdapat pada tingkat kehidupan dan pada setiap kelompok, serta kelompok yang bersifat temporer maupun permanen.Hal ini, tentunya ada yang membuat keputusan dan mematuhi keputusan itu. Dengan arti luas, yang dimaksud dengan proses yang berkembang di masyarakat.

Untuk mempertahankan keberlakuan nilai, di dalam suatu masyarakat perlu diciptakan adanya hukum yang dapat memberikan sanksi bagi para anggota masyarakat dan meninggalkan nilai-nilai sosial yang masih berlaku bagi segenap anggota masyarakat. Sementara itu, hukum yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia haruslah disesuaikan dengan sistem nilai yang berlaku di dalam suatu masyarakat.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close