Titik Temu Sebagai Pendasaran Pandangan Hidup Pancasila ?

7/08/2019

Pijakan bagi praksis aksiologis Pancasila yang menandai pengamalan nilai pancasila, baik pada ranah tindakan maupun praktik kelembagaan di kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang dalam hal ini, berbagai pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup dan ideology kenegaraan Indonesia mengandung konsepsi hukumnya (Rechtsidee) tersendiri.

Dalam hal ini, telah diingatkan bahwa nilai pancasila sebagai Jiwa bangsa menempati posisi sebagai norma dasar bernegara (Grundnorm) yang menjadi sumber dari segala hokum di Indonesia. Mengapa demikian ? Karena, dalam hal ini dengan berbagai kedisplinan terhadap kedudukan seperti itu, merupakan salah satu falsafah terhadap berbagai acuan terhadap Pancasila.

Dasar persatuan dan haluan kemajuan kebahagian bangsa selama kita belum bisa membumikan nilai pancasila dalam kehidupan nyata, yang selama ini pula bangsa Indonesia yang sulit meraih kebahagian dan kemajuan yang diharapkan.

Hal ini, dikarenakan sumber daya manusia yang belum berkompeten disetiap bidang, sehingga dipandang begitu monoton. Maka, dalam hal ini dengan berbagai kebijakan yang dibuat merupakan salah satu dasar terhadap berbagai persoalan Pancasila dalam pancaran Jiwa bangsa yang diharus dipandang sebagai pembentukan norma dalam hokum tertinggi.

Berbagai persoalana dasar manusia, pada dasarnya terletak pada individu itu sendiri yang mana dalam hal ini dengan berbagai persoalan dinamikan sosial hidup di masyarakat, yang masih dalam fanatiksme terhadap berbagai ragam budaya dan agama.


Perbedaan ini pula, yang mengacu pada sistem sosial masyarakat yang enggan terhadap berbagai persoalan di masyarakat, yang masih sulit diajarkan bahkan dipelajari dengan berbagai aspek sosial politik yang mereka buat. Terkadang, hal ini seolah-olah membuat hak tersebut berbeda, bahkan berbalik.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close