Cara Pandang Terhadap Kepastian Ilmu Hukum

2/23/2018

Pada abad ke Sembilan belas terjadi suatu perubahan secara revolusioner yang membawa pengaruh terhadap berbagai bidang, salah satu bidang hukum. Khusunya dalam hal ini, mengenai cara pandang hukum yang semula bersifat abstrak dan formal legalistis menuju pada suatu cara pandang yang bersifat yuridis sosiologis dan yuridis empiris.

Mazhab sejarah yang dipelopori Von Savigny telah mulai menarik perhatian banyak orang dan suatu analisis hukum yang abstrak dan ideologis kepada suatu analisis hukum yang difokuskan pada lingkungan sosial yang membentuknya. Pokok pikiran Savigny adalah hukum merupakan perwujudan dari kesadaran masyarakat, juga ia berpendapat bahwa semua berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasaldari pembentukan undang-undang.

Dalam hal ini, Mazhab sejarah itu kemudian membuka jalan bagi timbulnya aliran sociological jurisprudence , yang kemudian juga membawa pengaruh besar terhadap ilmu-ilmu sosial lain, dan proses kelahiran sosiologi. Aspek penantang terhadap cara pandang hukum yang legalistis formal juga dapat ditemukan pada pendapat Eugen Ehrlich, salah seorang tokoh aliran sociological jurisprudence.
Baca Juga :



Ketika kita melihat tentang hukum, maka bukanlah suatu hal yang bersifat statis, hukum dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan. Hal ini, merupakan suatu konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan hukum itu sendiri ikut dipengaruhi oleh berbagai factor. Hukum yang ada sekarang ini tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja, melainkan merupakan hasil dan suatu perkembangan tersendiri.

Ketika, pemilik masa depan tahu bagaimana menjaga integristas dalam ranah hukum, maka hubungan yang erat dan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Hal tersebut, memang seharusnya terjadi demikian, karena bagaimana pun juga keberadaan hukum terutama ada di masyarakat. Sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang demikian cepat, problem sosial yang baru disebabkan oleh revolusi industry, perkembangan teknologi, modernisasi hal ini menimbulkan suatu tatanan yang baru pada abad itu. 

Disamping persoalan ini, maka perkembangan yang demikian itu membawa serta peranan dan pengaturan memalui hukum dan melontarkan suatu bahan baru untuk digarap secara teoritis. 

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close