Apa Yang di Maksud Dengan Kebijakan Dalam Perencanaan Perkotaan?

1/23/2018

Perencanaan perkotaan di Indonesia mengacu pada perencanaan Nasional yang telah dituangkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Disebutkan bahwa sistem pembangunan Nasional merupakan upaya dalam penyatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah.

Kawasan perkotaan tidak hanya terbatas oleh administrasi pemerintah lokal saja, maka dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan membutuhkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi, tersinkronisasi dan bersinergi antar pemerintah kota, sebagaimana menajdi asas dan tujuan dari UU Penataan Ruang. Kawasan perkotaan sebagaimana telah didefinisikan dalam undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Maka, dalam pembangunan perkotaan dilakukan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antarkawasan perkotaan dan mewujudkan efisiensi, efektivitas dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian ekosistem. Perencanaan pembangunan kawasan perkotaan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman perencanaan kawasan perkotaan di sebutkan bahwa perencanaan kawasan perkotaan sebagai penyusunan rencana pengelolaan kawasaan perkotaan yang dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah guna pembangunan kawasan perkotaan lebih baik.

Kawasan perkotaan dalam visi pengembangan perkotaan Indonesia, tentunya terwujudnya kawasan perkotaan yang aman, layak huni, berkeadilan sosial, sejahtera, berbudaya, produktif, dan berkembang secara berkelanjutan, serta saling memperkuat dalam mewujudkan pengembangan wilayah. Dengan demikian, visi yang tentukan diharapkan dapat menggambarkan keadaan perkotaan yang ingin dicapai di masa depan secara mandiri.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close