Tujuan
utama tranparansi dalam konteks pengadaan barang/jasa ialah agar semua pihak yang
ambil bagian dalam kegiatan ini bisa mendapatkan informasi yang jelas untuk
mengetahui cara, sarana dan proses yang diperlukan untuk mendefinisikan
kontrak, syarat-syarat memenangkannya dan mengurusnya (integrity in public procurement, 20017:159). Transparansi membuka
akses ke informasi agar ada persaiangan yang fair dan memungkinkan pengawasan
efektif. Maka, transparansi dalam pengadaan barang/jasa public menuntun.
Untuk
mengenal bagaimana transparansi dalam memungkinkan akses informasi tentang
aturan-aturan dan prosedur serta tentang
kesempatan pengadaan barang/jasa tertentu.Kemudian, informasi harus jelas,
konsisten dan relevan sehingga calon penyediadan kontraktor memahami proses
pengadaan barang/jasa secara baik. Informasi yang jelas akan menjamin tingkat
persaingan penyediadan menghindarkan kolusi.
Kemudian,
standardisasi proses yang memungkinkan control kebijakan melalui benchmark.
Melalui benchmark, keputusan-keputusan bisa dibandingkan sehingga memudahkan control
internal dan melacak pelanggaran atau penyimpangan dari praktik normal. Serta yang
perlu dipehatikan penerapan sistem teknologi dalam E-Procurement menjadi alat
transparansi karena sistem itu meningglkan jejak untuk memudahkan audit, yang
sangat bermanfaat untuk membuat revisi dan evaluasi kebijakan pengadaan
barang/jasa.
0 comments