Prinsip-Prinsip Sistem Distribusi

1/28/2018

Kepentingan individu bertujuan memaksimalkan kepentingan dan tujuannya, sedangkan di sisi lain kepentingan masyarakat dapat dilihat sebagai usaha dari kelompok dominan untuk mempertahankan status quo serta memaksimalkan produksi dan sumber daya. Dalam prinsip-prinsip inilah kita sebut sebagai hukum distribusi dalam masyarakat :


Hukum distribusi yang pertama, menyatakan bahwa manusia akan mendistribusikan hasil kerjanya (produk) yang secara luas telah ditetapkan untuk kelangsungan hidup dan produktivitas yang menurutnya tindakan tersebut penting dan bermanfaat. Pokok pemikirang mengenai proses distribusi, yaitu sebagai berikut :

  1. Manusia mendistribusikan produk yang memang telah ditetapkan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan kata lain, barang-barang yang oleh masyarakat telah ditetapkan atau diizinkan untuk didistribusikan, tidak akan didistribusikan oleh anggota masyarakat tersebut.
  2. Manusia akan mendistribusikan hasil kerja sepanjang produk tersebut mempunyai penting atau bermanfaat dalam suatu masyarakat. Atau dengan kata lain proses distribusi akan tergantung dari derajat kebutuhan/kebermanfaatan serta kepentingan barang tersebut dalam masyarakat. Barang untuk tingkat kemanfaatan dengan kebutuhan tinggi cendrung untuk mendistribusikan ke seluruh masyarakat, begitu pula sebaliknya. Akan tetapi, harus diingat bahwa kebutuhan/kebermanfaatan serta kepentingan suatu barang tidak selalu sama diantara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain atau diantara satu wilayah dengan wilayah lain.
  3. Namun, menurut Lesnki hukum distribusi yang pertama, ini dimana proses distribusi hanya dilihat sebagai fenomena kebutuhan dalam masyarakat masih belum lengkap karena hukum distribusi yang petama ini tidak hanya untuk menerangkan pokok persoalan dari proses distribusi yang paling penting, yang oleh Lesnki disebut sebagai persoalan , dalam proses distribusi.

Hukum distribusi kedua, menyatakan : tingkat distribusi suatu barang ditentukan oleh suatu hukum distribusi yang ada dalam masyarakat yang dibangun. Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa ada hal yang perlu diperhatikan Hak istimewah misalnya yang merupakan fungsi, begitu juga dengan hak untuk memiliki dan menghasilkan produksi.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close