Ada
beberapa perbedaan pendapat tentang fenomena keaslian Desa di Indonesia.
Beberapa pakar di Belanda seperti Van Den Berg dan Kern berpendapat bahwa
Desa-Desa di Jawa adalah buatan India. Sedangkan pakar Belanda lainnya, yang
diwakili oleh Van Vollenhaven, de Louter, Brandes dan Liefrinck,
berpendapat bahwa Desa-Desa di Indonesia
itu bersifat asli, begiti juga dengan Sutardjo Kartohadikoesoemo, yang
berpendapat bahwa Desa-Desa di Jawa itu asli, bukan buatan India atau Belanda.
Disamping
dengan berbagai pendapat tersebut, dapat dikemukakan bahwa Desa-Desa tersebut,
bukan buatan Indonesia, maka dalam hal ini dapat dipahami jika ketika Indonesia
belum merdeka, yang diketahui bahwa Desa-Desa tersebut sudah ada. Desa-Desa
tersebut mempunyai kedudukan sebagai Desa yang mandiri. Akan tetapi, sebelum
Indonesia merdeka maka dilakukan beberapa pembenahan, yang menyangkut kedudukan
Desa sebagai Desa yang mandiri tersebut.
Baca Juga :
Melalui
peraturan perundangan, Desa mempunyai kedudukan sebagai kesatuan sosial dan
hukum (adat) yang masih diberi kebebasan tertentu dan desa sebagai kesatuan administratif
yaitu merupakan bagian integral dari Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya
menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 pengertian Desa dibedakan menjadi Desa
dan kelurahan.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1979 yang berisi tentang dimungkinkannya tindakan untuk
membentuk, memecah, menyatukan dan menghapus Desa dan kelurahan, membawa
mungkin bagi perubahan pada Desa dan kelurahan baik dalam hal volume maupun
statusnya. Perubahan yang ada menunjukkan bahwa jumlah Desa semakin baik. Jika
berbicara mengenai Desa tentu tidaklah mudah, mengingat Desa-Desa di Indonesia
sangat beragam.
0 comments