Desa Sebagai Kesatuan Hukum Adat Dan Kesatuan Admistratif

2/04/2018

Ada beberapa perbedaan pendapat tentang fenomena keaslian Desa di Indonesia. Beberapa pakar di Belanda seperti Van Den Berg dan Kern berpendapat bahwa Desa-Desa di Jawa adalah buatan India. Sedangkan pakar Belanda lainnya, yang diwakili oleh Van Vollenhaven, de Louter, Brandes dan Liefrinck, berpendapat  bahwa Desa-Desa di Indonesia itu bersifat asli, begiti juga dengan Sutardjo Kartohadikoesoemo, yang berpendapat bahwa Desa-Desa di Jawa itu asli, bukan buatan India atau Belanda.


Disamping dengan berbagai pendapat tersebut, dapat dikemukakan bahwa Desa-Desa tersebut, bukan buatan Indonesia, maka dalam hal ini dapat dipahami jika ketika Indonesia belum merdeka, yang diketahui bahwa Desa-Desa tersebut sudah ada. Desa-Desa tersebut mempunyai kedudukan sebagai Desa yang mandiri. Akan tetapi, sebelum Indonesia merdeka maka dilakukan beberapa pembenahan, yang menyangkut kedudukan Desa sebagai Desa yang mandiri tersebut.

Baca Juga :

Melalui peraturan perundangan, Desa mempunyai kedudukan sebagai kesatuan sosial dan hukum (adat) yang masih diberi kebebasan tertentu dan desa sebagai kesatuan administratif yaitu merupakan bagian integral dari Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 pengertian Desa dibedakan menjadi Desa dan kelurahan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang berisi tentang dimungkinkannya tindakan untuk membentuk, memecah, menyatukan dan menghapus Desa dan kelurahan, membawa mungkin bagi perubahan pada Desa dan kelurahan baik dalam hal volume maupun statusnya. Perubahan yang ada menunjukkan bahwa jumlah Desa semakin baik. Jika berbicara mengenai Desa tentu tidaklah mudah, mengingat Desa-Desa di Indonesia sangat beragam.

Dalam hal ini, menurut Koentjaraningrat mengemukakan perlunya berbagai sistem prinsip yang dapat dipakai dalam mengklasifikasikan aneka warna bentuk Desa di Indonesia. Di samping itu, untuk menandai cirri-ciri Desa di Indonesia perlu diperhitungkan pula factor-faktor, keberagaman suku bangsa di Indonesia, perbedaan dalam dasar-dasar peradaban suatu kawasan, dan pengaruh kekuasaan luar Desa.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close