Sistem Ekonomi "Membangun Kembali Ekonomi Indonesia"

5/03/2018

Sistem ekonomi pada dasarnya adalah sistem ekonomi mikro, sistem ekonomi Nek-Klasik, dan dalam sistem ekonomi yang terakhir distribusi pendapatan fungsional. Yang artinya setiap pemilik factor produksi menerima imbalan sesuai dengan kontribusinya terhadap usaha ekonomi. 

Pandangan ini tentunya berkembang dengan menggerakkan pemilik factor produksi untuk berusaha secara bebas dengan mepergunakan berbagai usaha yang dipilih sendiri oleh ekonom. Oleh Karen itu, peranan hukum sebagai prasarana non-fisik sangat lah penting. Dimana pembangunan Nampak dalam tulisan yang berjudul pembangunan ekonomi tahun 1960an.

Persoalan yang ditulisa dapat diambil garis merahnya, dimana perlunya mengerakkan kembali kegiatan produktif yang harus dilakukan oleh individu dalam masyarakat. Dengan pandangan ini, ia berpendapat bahwa kegiatan produktif adalah lingkungan dan iklim yang kondusif bagi kegiatan pembangunan ekonomi yang harus ditegakkan Negara, Hal ini, tentunya meliputi stabilitas, keamanan, keadilan dan kemakmuran.

Baca Juga:

Oleh karena itu, Negara memiliki peranan penting dalam melihat persoalan yang ada di masyarakat, dan masyarakat, Negara dan Lembaga yang terpercaya harus bersama mengawal proses produktifitas dan distribusi yang ada dalam setiap institusi. Pandangan inilah, yang harus dimengerti ketika memahami konteks ekonomi pembangunan.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close