Prinsip
demokrasi permusyawaratan dipandang sejalan dengan pokok pikiran dalam UUD 1945
yang tercantum sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini, berdasarkan
atas kerakyataan dan permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi
pancasila tentunya mengandung prinsip fundamental yang tersusun dala kerangka
etis cita kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat kebijaksanaan. Cita
kerakyataan hendak menghormati suara rakyat dalam politik.
Dengan
memberikan jalan bagi peranan dan pengaruh besar yang dimainkan rakyat dalam
pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintahan Negara. Cita permusyawaratan
hendak menghadirkan Negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan
dan golongan, dalam hal ini dipahami sebagai semangat kekeluargaan, dari
pluralitas kebangsaan Indonesia yang
mengakui adanya “kesederajataan / persamaan dan perbedaan.
Baca Juga : Multikultural Dengan Budaya Politik Berbeda
Maka,
dari itu memaknai konsep yang dituangkan dalam Demokrasi tentunya terkait
dengan berbagai secara keseluruhan dengan sila-sila pancasila lainnya.
0 comments