Pajak : Keseimbangan Peran Digital Dan Pasar Konvensional

4/02/2019

Salah satu tujuan yang hendak dicapai lewat implementasi beleid itu adalah kemudahan bagi pelaku e-commerce dalam pemenuhan kewajiban pajak. Lagi pula, Permenkeu 210/2018 tersebut dapat menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang elektronik dengan pelaku perdagangan konvensional.

Mengingat hal ini sudah menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan. Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju. 
Kebijakan terhadap pajak mengenai berbagai distribusi dan produksi terhadap peran digital dan pasar konvensional merupakan salah satu penyeimbangan terhadap para bisnis yang masuk disini. Hal ini, serupa dengan berbagai sistem perdagangan konvensional serta persaingan digital saat ini.

Dengan berbagai kebijakan yang telah disampaikan agar dapat dipahami, terutama bisnis unicorn yang masuk di Indonesia, baik itu pusat kota, dan daerah. 

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close