Kebijakan Mengenai Kantong Plastik Yang Ramah Lingkungan ?

7/02/2019


Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
"Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik," kata dia.
Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Ia menjelaskan biji plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan 2 hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah.
"Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai," ujar dia.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik hampir di seluruh negara telah diterapkan seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko, Brasil, Chili, hingga Botswana, Kenya, dan Rwanda sama sekali tidak boleh menggunakan plastik.
"Tidak hanya Amerika dan Afrika yang melarang penggunaan plastik, beberapa negara Eropa dan Asia pun sudah menerapkannya," ujarnya.
Terkait besaran cukai kantong plastik yang diterapkan di berbagai negara berbeda-beda jika dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram dan yang tertinggi Irlandia Rp322.990 per kilogram.
"Sedangkan negara tetangga kita Malaysia Rp63.500, Vietnam Rp24.700, Hongkong Rp82.000 dan Filipina Rp259.000," ujar dia.


0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close