Pengendalian
kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan
instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat
edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong
plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
"Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun
peraturan mengenai cukai kantong plastik," kata dia.
Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah
ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai
yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Ia menjelaskan biji plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100
tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan
atau waktu urai hanya membutuhkan 2 hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih
rendah.
"Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan
cukai," ujar dia.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik hampir di seluruh
negara telah diterapkan seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko,
Brasil, Chili, hingga Botswana, Kenya, dan Rwanda sama sekali tidak boleh
menggunakan plastik.
"Tidak hanya Amerika dan Afrika yang melarang penggunaan
plastik, beberapa negara Eropa dan Asia pun sudah menerapkannya," ujarnya.
Terkait besaran cukai kantong plastik yang diterapkan di
berbagai negara berbeda-beda jika dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark
Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram dan yang tertinggi
Irlandia Rp322.990 per kilogram.
"Sedangkan negara tetangga kita Malaysia Rp63.500, Vietnam
Rp24.700, Hongkong Rp82.000 dan Filipina Rp259.000," ujar dia.
0 comments