Sebenarnya, pada dasarnya suatu konsep mengenai kesejahteraan sosial yang selama ini ada
sebenarnya mengacu pada konsep kesejahteraan sosial yang datang pada Eropa dan
Amerika. Berbagai pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat disana, memiliki
berbagai pengetahuan yang kaya akan masyarakatnya.
Dengan
demikian, konsep yang lebih identik dengan konsep social security dan hanya
cocok untuk kondisi pada masyarakat yang sudah maju dan berkembang seperti
Amerika dan Eropa, dimana anggota masyarakat yang dalam kegiatan kerja selalu berkorelasi dengan jaminan sosial.
Berbagai
mekanisme kesejahteraan sosial yang
konvensional adalah perlindungan terhadap mereka yang terjamin. Karena, bagi
mereka yang tidak bekerja akan terjangkau oleh mekanisme kesejahteraan sosial,
yang sepenuhnya ada di tangan pemerintah, dan dengan dukungan finansial yang
kuat pada Negara-Negara maju.
Maka,
Indonesia sebenarnya mengarah pada dunia ke tiga dengan kata lain, menuju
Negara maju. Tetapi, lebih di dominasi asing. Karena, dalam hal ini berbagai
hal terkait dengan sumber daya manusia yang masih minim untuk Indonesia.
Tidak
heran, jika sumber daya manusia digunakan Negara maju untuk pembangunan di
Negara mereka. Berbagai hal terkait mengenai itu, maka berbagai persoalan
mengenai sistem budaya mereka yang baik, serta masyarakatnya memiliki potensi
yang sangat luar biasa manfaatnya.
Sifat
pluralistic memang terkandung dalam pengertian kesejahteraan sosial, karena
dalam hal ini berbagai hal terkait kesejahteraan sosial yang semakin kompleks.
Daya saing dalam hal ini, dengan berbagai harapan yang dapat diketahui dengan
berbagai kebutuhan mereka.
0 comments