Memahami masyarakat adat Orang Daya, berdasarkan sistem produksi yang mereka terapkan, seperti pada sistem pertanian yang mereka lakukan pada kebudayaan mereka secara sehari-hari. Hal ini mempengaruhi alat produksi mereka secara modern saat ini.
Suatu sistem
tatanan sosial yang mengarah pada dinamika budaya yang seringkali menjadi dasar
dari persoalan mereka terhadap sistem tani, maka secara modern mereka bisa
bertahan pada persoalan global yang mengarah pada sistem produksi secara modern
sebagai pekerja, pendidik, serta bidang kesehatan.
Lain hal nya,
yang memang mengarah pada dinamika sosial budaya yang diterapkan pada dinamika
sosial masyarakat seringkali menjadi dasar dari perubahan mereka terhadap
persoalan ekonomi global.
Permindahan
penduduk yang mereka terapkan merupakan hasil dari sistem tatanan sosial
ekonomi mereka dalam suatu tempat untuk mencari penghidupan yang layak, dan hal
ini seringkali menjadi dasar dari sistem pertanian yang mereka terapkan
berdasarkan potensi sosial budaya mereka yang berlangsung secara dinamis.
Pada masa
kebijakan yang berlangsung berbeda, akan berbeda dengan masa ketika sistem
kerajaan yang mereka terapkan dengan ekonomi politik yang berlangsung pada
rakyatnya. Berbeda, dengan sistem pemerintahan saat ini yang seringkali menjadi
persoalan terhadap dinamika sosial yang berasal dari sistem birokrasi yang
memang berada pada dinamika sosial politik pada masa ini.
Ketika
mengarah pada sistem dinamika sosial yang diterapkan berdasarkan sistem tatanan
sosial politik yang diterapkan berdasarkan perubahan masyarakat Jawa, yang erat
dengan sistem pertanian dan sumber daya alam mereka, tentunya alam menjadi
dasar dari sistem penghidupan yang layak dipertahankan berdasarkan hak adat mereka.
Memahami
berbagai hal masyarakat adat jawa, akan bisa dipahami berdasarkan sejak adanya
Negara ini berdiri secara kolonial. Jika mehamai berbagai persoalan hak
masyarakat adat berdasarkan hukum, akan dipahami berdasarkan sistem tatanan
sosial di masyarakat dengan konflik yang berlangsung dengan kesengajaan dan
tidaknya dalam suatu potensi konflik yang muncul.
Secara
administratif memang hal ini belum bisa disahkan berdasarkan sistem tatanan
suatu Negara mengenai keberadaan mereka di hadapan hukum Negara, secara
konstitusi juga demikian. Sehingga, dalam hal ini memerlukan proses yang masing
berlangsung hingga saat ini. Hutan Negara dipahami oleh milik Negara,
Sederhananya,
untuk dipikir baik mengenai masyarakat adat daya tentunya lebih mengarah bahwa hutan
adat adalah kepemilikan hutan masyarakat adat yang hidup di dalam hutan serta
dilestarikan berdasarkan kebudayaan leluhur mereka secara berbeda, karena
disitu penghidupan mereka yang memang benar berasal dari turun temurun.
Berlangsungnya
keberadaan mereka, terhadap hutan akan diterapkan berdasarkan sistem tatanan
sosial budaya yang diterapkan berdasarkan mekanisme tatanan yang dipahami mereka
terhadap suatu kebudayaan masyarakat Desa.
Sehingga
dalam hal ini, memahami masyarakat adat akan sangat sederhan dengan memahami
keseharian mereka terhadap sistem Desa yang diterapkan berdasarkan
karakteristik mereka terhadap alam.
Pada tahun
ini, tepatnya 2020 pengakuan masyarakat adat masih menjadi persoalan bagi
Negara mengenai kebijakan dan keberadaan mereka terhadap sistem budaya yang
mereka terapkan secara menyeluruh, tidak hanya pada masyarakat Kalimantan,
tetapi di wilayah Jawa, Makassar, Sulawesi juga masih demikian.
Berbagai
konflik sumber daya alam juga masih menjadi persoalan terhadap sistem tatanan
budaya yang mereka terapkan berdasarkan persoalan perusahaan, masyarakat, dan
pemerintah dalam hal ini juga masih menjadi pengetahuan dalam merumuskan dan
menyelesaikan persoalan hutan adat mereka.
0 comments