Karateristik Budaya Sosial Masyarakat Dayak Di Sekitar Desa, dan Hutan

12/21/2020

Memahami masyarakat adat Orang Daya, berdasarkan sistem produksi yang mereka terapkan, seperti pada sistem pertanian yang mereka lakukan pada kebudayaan mereka secara sehari-hari. Hal ini mempengaruhi alat produksi mereka secara modern saat ini.

Suatu sistem tatanan sosial yang mengarah pada dinamika budaya yang seringkali menjadi dasar dari persoalan mereka terhadap sistem tani, maka secara modern mereka bisa bertahan pada persoalan global yang mengarah pada sistem produksi secara modern sebagai pekerja, pendidik, serta bidang kesehatan.

Lain hal nya, yang memang mengarah pada dinamika sosial budaya yang diterapkan pada dinamika sosial masyarakat seringkali menjadi dasar dari perubahan mereka terhadap persoalan ekonomi global.

Permindahan penduduk yang mereka terapkan merupakan hasil dari sistem tatanan sosial ekonomi mereka dalam suatu tempat untuk mencari penghidupan yang layak, dan hal ini seringkali menjadi dasar dari sistem pertanian yang mereka terapkan berdasarkan potensi sosial budaya mereka yang berlangsung secara dinamis.

Pada masa kebijakan yang berlangsung berbeda, akan berbeda dengan masa ketika sistem kerajaan yang mereka terapkan dengan ekonomi politik yang berlangsung pada rakyatnya. Berbeda, dengan sistem pemerintahan saat ini yang seringkali menjadi persoalan terhadap dinamika sosial yang berasal dari sistem birokrasi yang memang berada pada dinamika sosial politik pada masa ini.

Ketika mengarah pada sistem dinamika sosial yang diterapkan berdasarkan sistem tatanan sosial politik yang diterapkan berdasarkan perubahan masyarakat Jawa, yang erat dengan sistem pertanian dan sumber daya alam mereka, tentunya alam menjadi dasar dari sistem penghidupan yang layak dipertahankan berdasarkan hak adat mereka.

Memahami berbagai hal masyarakat adat jawa, akan bisa dipahami berdasarkan sejak adanya Negara ini berdiri secara kolonial. Jika mehamai berbagai persoalan hak masyarakat adat berdasarkan hukum, akan dipahami berdasarkan sistem tatanan sosial di masyarakat dengan konflik yang berlangsung dengan kesengajaan dan tidaknya dalam suatu potensi konflik yang muncul.

Secara administratif memang hal ini belum bisa disahkan berdasarkan sistem tatanan suatu Negara mengenai keberadaan mereka di hadapan hukum Negara, secara konstitusi juga demikian. Sehingga, dalam hal ini memerlukan proses yang masing berlangsung hingga saat ini. Hutan Negara dipahami oleh milik Negara,

Sederhananya, untuk dipikir baik mengenai masyarakat adat daya tentunya lebih mengarah bahwa hutan adat adalah kepemilikan hutan masyarakat adat yang hidup di dalam hutan serta dilestarikan berdasarkan kebudayaan leluhur mereka secara berbeda, karena disitu penghidupan mereka yang memang benar berasal dari turun temurun.

Berlangsungnya keberadaan mereka, terhadap hutan akan diterapkan berdasarkan sistem tatanan sosial budaya yang diterapkan berdasarkan mekanisme tatanan yang dipahami mereka terhadap suatu kebudayaan masyarakat Desa.

Sehingga dalam hal ini, memahami masyarakat adat akan sangat sederhan dengan memahami keseharian mereka terhadap sistem Desa yang diterapkan berdasarkan karakteristik mereka terhadap alam.

Pada tahun ini, tepatnya 2020 pengakuan masyarakat adat masih menjadi persoalan bagi Negara mengenai kebijakan dan keberadaan mereka terhadap sistem budaya yang mereka terapkan secara menyeluruh, tidak hanya pada masyarakat Kalimantan, tetapi di wilayah Jawa, Makassar, Sulawesi juga masih demikian.

Berbagai konflik sumber daya alam juga masih menjadi persoalan terhadap sistem tatanan budaya yang mereka terapkan berdasarkan persoalan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam hal ini juga masih menjadi pengetahuan dalam merumuskan dan menyelesaikan persoalan hutan adat mereka.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close