Pelayanan public dikenal sebagai
kegiatan yang pemenuhannya harus dijamin, diatur dan diawasi oleh lembaga
Negara. Hal ini dikarenakan untuk perwujudan dan perkembangan
kesaling-tergantungan sosial, dan pada hakikatnya, perwujudannya sulit
terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah (B.Libois,2002:139). Dalam
definisi tersebut, terkadang suatu gagasan yang ingin meningkatkan solidaritas
sosial, memerangi egoisme yang tidak rasional guna menjamin pemenuhan kebutuhan
sosial dalam tangka pencapaian tujuan kolektif.
Dalam hal ini, ada tiga cirri yang
menandai pelayanan public : (I) ada perbedaan kualititaif antara kegiatan yang
diakui sebagai pelayan public dan kegiatan yang datang dari inisiatif dan
tujuan pribadi dan swasta. (II) Perbedaan pelayanan public ini berarti lebih
penting disbanding dengan kegiatan-kegiatan lain sejenis, maka diatur secara
khusus, (III) pelayanan public mempunyai legitimasi public yang melekat pada
kekuasaan Negara.
@copyright |
Dengan demikian, pelayanan public
tidak dapat direduksi hanya pada kehidupan kolektif yang administrasinya diatur
oleh Negara. Manajemen baru dalam administrasi public membuat batas-batas
antara pemerintah, swasta, dan sektor-sektor non-profit semakin kabur sehingga
pelayanan public memiliki makna yang lebih luas. Beragamnya sector penyedian
pelayanan public ndan memiliki makna yang lebih luas.
Keragaman sector penyedia
pelayanan public, mobilitas dan perubahan dari penyedia jasa/kerja
mengakibatkan perubahan besar dalam pelayanan public. Apabila pelayanan public diserahkan
dalam sector non-pemerintah, maka perlu didefinisikan secara khusus bagaimana
bentuk pelayanan itu :
a). Pemerintah perlu mengatakan
bahwa kepada produktor swasta atau
asosiasi nirlaba apa yang dikhendaki.
b). Landasan utama penyerahan kepada pihak
swasta atau asosiasi nirlaba adalah demi efisiensi dan efektivitas.
c). Perlu diperhatikan agar
pengalihan penyelenggraan pelayanan public itu tetap mempertimbangkan
kesetaraan ekonomi, artinya masyarakat yang ebih lemah ekonominya tetap
mendapatkan pelayanan yang memadai.
d). Pelayanan public harus tetap menjamin
tidak adanya diskriminasi terhadap
kelompok minoritas. Maka, harus jelas ukuran dari pihak pemerintah tentang
definisi pelayanan public (Kolthoff,2007:17).
0 comments