Bentuk Pelayanan Publik “Prinsip, Partisipasi dan Netralitas”

7/14/2017

Pelayanan public dikenal sebagai kegiatan yang pemenuhannya harus dijamin, diatur dan diawasi oleh lembaga Negara. Hal ini dikarenakan untuk perwujudan dan perkembangan kesaling-tergantungan sosial, dan pada hakikatnya, perwujudannya sulit terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah (B.Libois,2002:139). Dalam definisi tersebut, terkadang suatu gagasan yang ingin meningkatkan solidaritas sosial, memerangi egoisme yang tidak rasional guna menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dalam tangka pencapaian tujuan kolektif.

Dalam hal ini, ada tiga cirri yang menandai pelayanan public : (I) ada perbedaan kualititaif antara kegiatan yang diakui sebagai pelayan public dan kegiatan yang datang dari inisiatif dan tujuan pribadi dan swasta. (II) Perbedaan pelayanan public ini berarti lebih penting disbanding dengan kegiatan-kegiatan lain sejenis, maka diatur secara khusus, (III) pelayanan public mempunyai legitimasi public yang melekat pada kekuasaan Negara.

@copyright

Dengan demikian, pelayanan public tidak dapat direduksi hanya pada kehidupan kolektif yang administrasinya diatur oleh Negara. Manajemen baru dalam administrasi public membuat batas-batas antara pemerintah, swasta, dan sektor-sektor non-profit semakin kabur sehingga pelayanan public memiliki makna yang lebih luas. Beragamnya sector penyedian pelayanan public ndan memiliki makna yang lebih luas.

Keragaman sector penyedia pelayanan public, mobilitas dan perubahan dari penyedia jasa/kerja mengakibatkan perubahan besar dalam pelayanan public. Apabila pelayanan public diserahkan dalam sector non-pemerintah, maka perlu didefinisikan secara khusus bagaimana bentuk pelayanan itu :

a). Pemerintah perlu mengatakan bahwa kepada produktor  swasta atau asosiasi nirlaba apa yang dikhendaki.

b). Landasan utama penyerahan kepada pihak swasta atau asosiasi nirlaba adalah demi efisiensi dan efektivitas.


c). Perlu diperhatikan agar pengalihan penyelenggraan pelayanan public itu tetap mempertimbangkan kesetaraan ekonomi, artinya masyarakat yang ebih lemah ekonominya tetap mendapatkan pelayanan yang memadai. 

d). Pelayanan public harus tetap menjamin tidak adanya  diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Maka, harus jelas ukuran dari pihak pemerintah tentang definisi pelayanan public (Kolthoff,2007:17).   

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close