Integritas public diukur
dari hasilnya, artinya institusi memperoleh legitimasi ketika memberi hasil dari
perbaikan kualitas layanan public. Hasil dalam hal ini bisa dicapai bila mampu
menerjemahkan kebijakan menjadi program-program yang memperhitungkan
kepentingan dan hak-hak public.
@copyright:images.google.com |
Dalam hal ini
dibutuhkan penguasaan prosedur, mekanisme organisasi dan hubungan kelembagaan
(institutional knowledge) . Sering
terjadi deficit (institutional knowledge),
yang meliputi pemahaman prosedur–prosedur kerja, hubungan-hubungan kelembagaan
pangaturan administrasi pada pejabat baru. Legitimasi mempertimbangkan dan
hak-hak termaktub didalam prosedur-prosedur ketika pejabat public bertindak
atas dasar mandat masyarakat. Pertimbangan yang harus dilakukan ketika mengubah
system harus mempertimbangkan institutional knowledge.
Perubahan system mengadaikan
memiliki visi yang jelas, terutama yang mengarahkan ke kepentingan bersama.
Visi altruis seperti ini berkembang berkat kompetensi etis, unsure pokok budaya
etis dalam pelayanan public. Desain system integritas public yang terdiri dari
delapan point yang diusulkan oleh OECD (dalam public sector integrity. A
framework for Assessment, Paris 2005, hal 80-83) membantu memberikan landasan untuk
melakukan perubahan kearah budaya etika yang menopang integritas.
0 comments