Teknologi
merupakan media yang sangat berguna bagu usaha pemasaran sosial. Meskipun,
terkadang teknologi yang digunakan dalam pemasaran sosial tidak sesuai dengan
tujuan pemasaran sosial. Kekeliruan domestic dalam hal ini target market . Sebagaimana diketahui, domestic pada umumnya terjadi pada kalangan tertentu, dari hal ini
telah jelas bahwa pengetahuan kelas menengah bawah belum mengerti dalam
menggunakan fasilitas computer.
@copyright:images:google.com |
Perkembangan
teknologi yang begitu pesat, merupakan salah satu peluang bagi masyarakat dalam
melakukan perkembangan yang begitu bermanfaat diberbagai sector. Hal ini
mengingat, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai peluang yang
positif dalam menyebarkan hal yang baik, mungkin dimulai dari peluang yang ada
dimasyarakat.
Dalam
hal ini bahwa semakin berkembangnya teknologi akan semakin maju pula di
masyarakat. Dengan begitu, saat ini telah jelas bahwa perkembangan teknologi
tidak hanya melalui computer saja, tetapi dapat menggunakan smartphone. Dengan
begitu, perkembangan teknologi dapat dinikmati secara merata dan menjadi bagian terpenting dalam meningkatkan
pemasaran.
Dengan
begitu, apa yang diharapkan dalam pemasaran dapat sesuai dengan harapan. Dalam,
suatu pemasaran yang harus diketahui adalah, prilaku konsumen, dimana prilaku
individu dalam rumah tangga yang menyangkut suatu proses keputusan sebelumnya
serta tindakan dalam memperoleh, memakai, mengonsumsi, serta menghabiskan
produk. Dari hal tersebut, yang perlu diketahui ada factor yang perlu diketahui
yaitu utama memengaruhi konsumen, yaitu factor sosial budaya yang terdiri atas
kebudayaan, budaya khusus, kelas sosial, kelompok sosial, dan referensi.
Untuk
memahami lebih jelas, bahwa dapat dikenal juga seperti UUPK dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan dapat dibandingkan dengan
konsiderans UUPK sebagai latar belakang perlindungan konsumen yang dilandasi
motif-motif yang dapat diabstraksikan, yaitu :
- 1. Mewujudkan demokrasi ekonomi.
- 2. Globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah barang dan keamanan barang dan/jasa.
- 3. Mendorong diversifikasi produk barang dan/ atau jasa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas pada era globalisasi serta menjamin ketersediaannya.
- 4. Peningkatan harkat dan martabat konsumen melalui hukum (UUPK) untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang sehat.
Sebagai
suatu pemahaman yang menarik, maka sebagai suatu gagasan yang diperkenalkan
secara luas kepada masyarakat, maka dibutuhkan suatu pengujian, pengadian,
publikasi media konsumen.Hal ini tentunya, sebagai orientasi dinamika
organisasi yang menekankan pada perlindungan konsumen. Tetapi, hal ini penting
untuk diketahui bahwa suatu penyelenggara perlindungan konsumen, tentunya tidak
lepas dari konteks pembangunan nasional.
0 comments