Teknologi Dalam Dunia Pemasaran dan Perlindungan Konsumen di Masyarakat

11/14/2017

Teknologi merupakan media yang sangat berguna bagu usaha pemasaran sosial. Meskipun, terkadang teknologi yang digunakan dalam pemasaran sosial tidak sesuai dengan tujuan pemasaran sosial. Kekeliruan domestic dalam hal ini target market . Sebagaimana diketahui, domestic pada umumnya  terjadi pada kalangan tertentu, dari hal ini telah jelas bahwa pengetahuan kelas menengah bawah belum mengerti dalam menggunakan fasilitas computer.

@copyright:images:google.com

Perkembangan teknologi yang begitu pesat, merupakan salah satu peluang bagi masyarakat dalam melakukan perkembangan yang begitu bermanfaat diberbagai sector. Hal ini mengingat, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai peluang yang positif dalam menyebarkan hal yang baik, mungkin dimulai dari peluang yang ada dimasyarakat.

Dalam hal ini bahwa semakin berkembangnya teknologi akan semakin maju pula di masyarakat. Dengan begitu, saat ini telah jelas bahwa perkembangan teknologi tidak hanya melalui computer saja, tetapi dapat menggunakan smartphone. Dengan begitu, perkembangan teknologi dapat dinikmati secara merata dan  menjadi bagian terpenting dalam meningkatkan pemasaran.

Dengan begitu, apa yang diharapkan dalam pemasaran dapat sesuai dengan harapan. Dalam, suatu pemasaran yang harus diketahui adalah, prilaku konsumen, dimana prilaku individu dalam rumah tangga yang menyangkut suatu proses keputusan sebelumnya serta tindakan dalam memperoleh, memakai, mengonsumsi, serta menghabiskan produk. Dari hal tersebut, yang perlu diketahui ada factor yang perlu diketahui yaitu utama memengaruhi konsumen, yaitu factor sosial budaya yang terdiri atas kebudayaan, budaya khusus, kelas sosial, kelompok sosial, dan referensi.

Untuk memahami lebih jelas, bahwa dapat dikenal juga seperti UUPK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan dapat dibandingkan dengan konsiderans UUPK sebagai latar belakang perlindungan konsumen yang dilandasi motif-motif yang dapat diabstraksikan, yaitu :

  • 1.    Mewujudkan demokrasi ekonomi.
  • 2.  Globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah barang dan keamanan barang dan/jasa.
  • 3.   Mendorong diversifikasi produk barang dan/ atau jasa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas pada era globalisasi serta menjamin ketersediaannya.
  • 4. Peningkatan harkat dan martabat konsumen melalui hukum (UUPK) untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang sehat.

Sebagai suatu pemahaman yang menarik, maka sebagai suatu gagasan yang diperkenalkan secara luas kepada masyarakat, maka dibutuhkan suatu pengujian, pengadian, publikasi media konsumen.Hal ini tentunya, sebagai orientasi dinamika organisasi yang menekankan pada perlindungan konsumen. Tetapi, hal ini penting untuk diketahui bahwa suatu penyelenggara perlindungan konsumen, tentunya tidak lepas dari konteks pembangunan nasional.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close