Tradisi dan Hukum Adat di Pedesaan

11/14/2017

Tradisi yang berasal dari bahasa Latin tradition artinya adalah menyerahkan, meneruskan turun-temurun. Maka, seringkali orang memahami tradisi sebagai sesuatu yang selalu berhubungan dengan masa lampau (the past). Banyaknya orang selalu mengasosiasikan pengertian tradisional dengan segala sesuatu yang telah lampau atau kuno, hal yang harus diubah bahwa tradisi tidak selalu berarti kuno.
@copyright:images:google.com

Mungkin yang dapat diketahui saat ini, industri-industri besar dan modern seperti Siemens di Jerman atau Ford (mobil) di Amerika Serikat, misalnya masing-masing memiliki tradisi yang khas baik berkaitan dengan cara produksinya, peningkatan mutunya, dan pola hubungan kerjanya, maupun lain-lainnya. Oleh karena itu, ada yang membedakan pengertian tradisi dalam artian diakronis atau sinkronis . Dalam garis besarnya, pengertian diakronis memilah secara diametral antara fenomena tradisional dengan fenomena modern.

Dengan kata lain, dalam pengertian tradisional tidak bisa dipertemukan dan dipersatukan dengan modern. Sedangakan pengertian sinkronis tidak dipertentangkan tradisional dengan modern. Tradisi yang lahir di masyarakat tentunya dipahami sebagai kesepakatan yang dicapai suatu masyarakat dalam merumuskan dan menanggapi persoalan dasar keberadaan mereka. Dalam pengertian ini, tradisi justru bersifat situasional dan mengikuti perubahan dan perkembangan zaman, dan tidak bertentangan dengan kemodernan.

Pola kebudayaan tradisional yang ada dimasyarakat Desa yang pola kebudayaannya masih bersahaja lebih mengena bila ditujukan pada aspek non-materiil kebudayaan mereka. Maka, seperti dikemukakan diatas, lebih tertuju pada adat-istiadat atau system kebudayaan (cultural system) maupun tradisi masyarakat Desa. Secara konseptual memang belum tentu sama, namun kedua konsep ini telah mencakup substansi serta karakteristik utama yang terkandung dalam pola kebudayan masyarakat Desa yang masih bersahaja (tradisional).

Namun demikian, dalam hal ini tentunya pengertian kebudayaan telah diturunkan menjadi konkret kedalam pengertian tradisi dan adat-istiadat, masih juga belum cukup konkret ke dalam pengertian tradisi dan adat-istiadat, masih juga belum cukup konkret untuk menjelaskan keterkaitan antara pola kebudayaan dengan perilaku masyarakat Desa dalam kehidupan mereka.

Oleh karena itu, pengertian tradisi dan adat-istiadat masih akan lebih dikonkretkan menjadi hukum adat. Hukum adat berbeda dengan sekedar adat-istiadat, ia memiliki tingkat keharusan (imperatif) yang lebih tinggi dibandingkan dengan adat atau kebiasaan yang biasa. Dalam, kenyataannya kebanyakan Desa-Desa masih didapati pelbagai hukum adat yang secara konkret mengatur kehidupan mereka dalam pelbagai aspeknya. Peraturan-peraturan  yang tercakup dalam hukum adat itu, yang mengatur pelbagai hal dalam kehidupan masyarakat Desa yang sudah berjalan tentunya tidak mudah untuk diubah dan berubah.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close