Apa Yang Di Maksud Dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap-CV)

1/26/2018

Apabila suatu perusahaan membutuhkan tambahan modal, tetapi pemiliknya tidak bersedia melepaskan pimpinan usahanya maka ia dapat bekerja sama dengan orang lain yang secara tetap atau paling tidak untuk jangka lama, mau menyediakan modalnya dan ikut menjadi pemilik perusahaan, tanpa ikut menjadi pengurus perusahaan tersebut.



Yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan, dimana perusahaan tersebut dijalankan dan dipimpin oleh sekutu aktif yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala utang perusahaan, dengan satu/lebih sekutu komanditer yang hanya memasukkan modalnya dan bertanggung jawab hanya sebesar modal penyertaannya. 
Berikut ulasanya :
Anggota-anggota persekutuan komanditer dibedakan menjadi berikut ini :
 Sekutu aktif (general partner). Sekutu aktif atau eksekutif, yaitu sekutu yang aktif menjalankan dan memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang-utang perusahaan.

Sekutu terbatas (limited partner). Sekutu terbatas adalah anggota komanditer yang tanggung jawabnya terhadap utang-utang perusahaan  terbatas hanya sebesar jumlah modal yang disetorkan. Anggota ini biasanya tidak ikut aktif dalam manajemen perusahaan karena keikutsertaannya hanya dengan uang. Sekutu terbatas juga disebut sekutu komanditer atau sekutu diam

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close