Apabila
suatu perusahaan membutuhkan tambahan modal, tetapi pemiliknya tidak bersedia
melepaskan pimpinan usahanya maka ia dapat bekerja sama dengan orang lain yang
secara tetap atau paling tidak untuk jangka lama, mau menyediakan modalnya dan
ikut menjadi pemilik perusahaan, tanpa ikut menjadi pengurus perusahaan
tersebut.
Yang
dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan, dimana perusahaan tersebut dijalankan dan dipimpin oleh
sekutu aktif yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala utang perusahaan,
dengan satu/lebih sekutu komanditer yang hanya memasukkan modalnya dan
bertanggung jawab hanya sebesar modal penyertaannya.
Berikut ulasanya :
Berikut ulasanya :
Anggota-anggota
persekutuan komanditer dibedakan menjadi berikut ini :
Sekutu aktif (general
partner). Sekutu aktif atau eksekutif, yaitu sekutu yang aktif menjalankan dan
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang-utang
perusahaan.
Sekutu terbatas (limited
partner). Sekutu terbatas adalah anggota komanditer yang tanggung jawabnya
terhadap utang-utang perusahaan terbatas
hanya sebesar jumlah modal yang disetorkan. Anggota ini biasanya tidak ikut
aktif dalam manajemen perusahaan karena keikutsertaannya hanya dengan uang.
Sekutu terbatas juga disebut sekutu komanditer atau sekutu diam
0 comments