Kemajuan
suatu Negara sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan sector produksi
dalam mendayagunakan teknologi untuk menghasilkan produk barang dan jasa guna
memenuhi kebutuhan pasar domestic dan ekspor. Selain itu, kemajuan tersebut juga
ditentukan oleh perkembangan jaringan kerja sama antar industry, institusi
litbang serta perguruan tinggi yang kegiatan dan interaksinya mampu
mengadopsidan mendifusikan kemajuan teknologi yang pada gilirannya dapat
mengembangkan pendayagunaannya secara inovatif serta menguasai ilmu pengetahuan
yang melandasi perkembangan teknologi.
Riset
dan teknologi nasional saat ini menunjukan masih kurang diandalkannya produk
institusi riset, belum terkoordinasinya program riset, belum terjalinnya
hubngan yang baik antara institusi riset dan perguruan tinggi dan industry,
serta adanya kecendrungan industry yang lebih memanfaatkan lisensi impor.
Berdasarkan pemikiran tersebut, undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
sistem Nasional Penelitian, pengembangan, dan penerapan Ilmu pengetahuan dan
Teknologi mengatur hubungan interaksi antara perguruan tinggi, lembaga litbang
dan industry yang didalamnya memuat ketentuan mengenai alih teknologi yang
dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah tentang alih teknologi oleh
perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan, pada dasarnya
merupakan bentuk tanggung jawab lembaga penelitian dan pengembangan yang selama
ini dibiayai oleh pemerintah dapat dimanfaatkan seluas mungkin oleh masyarakat
Indonesia, dimana hal ini menghasilkan nilai tambah secara ekonomi atau
perbaikan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian,
investasi pemerintah itu dapat menghasilkan public
return sebesar mungkin.
0 comments