Perhatian Dan Kebijakan Lingkungan Hidup

3/14/2018


Perhatian Serius Terhadap masalah lingkungan oleh Negara Indonesia dimulai dengan menghadiri Konferensi Lingkungan Hidup (Conference on the Living Environment) yang diadakan di Stockholm, pada tahun 1972. Bentuk perhatiannya ketika itu mengenai masalah lingkungan dalam pembangunan Nasional dan menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang komprehensif dan dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.

Ada sekurang-kurangnya persoalan lingkungan yang terdiri dari masalah lingkungan yang dihadapi Indonesia yaitu, Deforestasi, Degradasi Lahan, Kekurangan Air, Pulusi Udara dan Air. Selama ini, di Indonesia tentunya menganut sistem pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun ada kelemahan yang terjadi ketika kebijakan dan pengawasan kurang diperhatikan.

Tetapi setidaknya dengan sistem pengelolaan lingkungan hidup baaru yang bisa member insentif untuk bersikap dan berperilaku anti lingkungan hidup. Dalam setiap sistem perencanaan tentunya partisipasi masyarakat dan tumbuhnya control sosial yang efektif. Dimana, setiap kebijakan yang dibuat agar dapat memudahkan dan meminimalisasi tugas Negara dalam pengawasan.

Disetiap konsep banyak menawarkan konsep dasar dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan ada dua aspek penting yang menjadi perhatian utama, yaitu lingkungan (ecology, the environment) dan pembangunan (development). Oleh karena itu, pembangunan berwawasan lingkungan berarti pembangunan yang baik dari titik pandang ekologi atau lingkungan (ecologically sound development).

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close