Pengertian Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

4/27/2018

Pengertian sosiologi hukum ternyata cukup beragam, hal ini merupakan implikasi terhadap penentuan ruang lingkup dalam sosiologi hukum. Keragaman pandangan dalam penentuan batasan membuat sejumlah ilmuwan belum cukup untuk mencapai kesepakatan dalam menentukan pengertian maupun ruang lingkup terhadap sosiologi hukum.

Ada banyak pendekatan yang digunakan untuk memahami sosiologi hukum, diantaranya teori perilaku, jurispruden, fungsional, sosialisasi, dan sistem. Akan tetapi pada perkembangan lebih lanjut tenyata sistem dapat menyatukan beberapa teori lainnya. Dengan tidak bermaksud akan menguraikan secara rinci mengenai masing-masing pendekatan dan teori maka boleh mempelajari sudut pandang.

Jika berdasarkan Herbert Spencer, mengungkapkan bahwa pengaruh kelompok atau masyarakat terhadai individu akan tercipta suatu interaksi atau hubungan antar dua belah pihak, baik antara individu dengan individu dengan kelompok atau masyarakat, sementara kelompok dan masyarakat dengan individu maupun kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok atau masyarakat lain.

Perbedaan dalam suatu pandangan memang akan terjadi ketika interaksi berlangsung dan hal ini jika dikaitkan ada kepentingan yang berbeda. Hal ini yang membawa kehidupan masyarakat yang semula homogen serba sama menjadi berubah kearah heterogen atau bervariasi.

Keberagaman inilah muncul suatu bagian dalam kondisi yang begitu berbeda, baik itu dari budaya, nilai, maupun norma-norma sosial mulai diperlukan, hal ini agar manusia kembali harmonis. Jadi dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa berkenan dengan adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia maka diperlukan pedoman yang baik, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Untuk memahami masyarakat yang merupakan sistem sosial yang terdiri dari berbagai bagian dan elemen dan masing-masing eleman itu saling berkaitan dan saling fungsional dengan berkaitan antara unsur hukum dan unsur manusia. Sehingga, antara hukum dan aspek sosial dapat berhubungan secara fungsional. Kemudian, perubahan dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dengan keseimbangaan dan akan muncul kondisi yang dipahami sebagai dinamika.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close