Sejarah Demokrasi Pada Abad ke-19 dan ke-20

4/03/2018

Pada abad ke 19, demokrasi sebagai wujud konkret dalam program dan sistem politik. Hal ini merupakan perwujudan dan pemikiran keberadaan hak-hak politik rakyat. Dengan menjamin agar hak politik rakyat dalam berjelan lebih efektif. Gagasan tersebut muncul ketika, kekuasaan Negala melalui konstitusi yang bersifat tertulis (Written Constitution) ataupun tidak tertulis (unwritten constitution).

Konstitusi ini diharapkan dapat menjamin hak politik rakyat dan dapat menyelenggarakan rupa bagian dalam proses yang ditetapkan. Gagasan tersebut dikenal sebagai konstitusionalisme, sedangkan Negara yang menganut gagasan tersebut dinamakan Negara konstitusional atau Rechsstaat.

Pada abad ke 19 dan permulaan abad ke-20, gagasan mengenai pembatasan dalam merumuskan proses yuridis. Ahli hukum Eropa Barat ketika itu, seperti Immanuel Kant (1742-1804) dan Fredirich Julius Stahl menggunakan istilah Rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V Dicey yang memakai istilah Rule of Law. Menurut Stahl ada empat unsure klasik suatu Rechsstaat yaitu : Hak Manusia, pemisahan untuk menjamin hak tersebut, pemerintahan berdasarkan hukum dan peradilan administratif. 

Aliran pemikiran yang disebut sebagai Liberalisme yang telah dirumuskan dalam the least government is the government yang berarti pemerintahan yang paling sedikit campur tangan adalah yang paling baik, dan hal ini yang katanya paling baik dalam pandangan suatu Negara yang sangat sempit ruang geraknya, dan hal ini tidak hanya dibidang politik dan ekonomi saja.

Pemikiran pada abad ke 19 ketika, membebaskan setiap individu untuk mengatur ekonomi masing-masing tanpa ada masalah ekonomi dan sesamanya. Dengan demikian, jika bisa dilakukan maka ekonomi akan menjadi sehat. Tetapi, dampat praktik demokrasi konstitusional pada abad ke19 ini telah merubah pemikiran pada ahli politik, dimana peranan yang lebih besar akan menciptakan demokrasi yang baru.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close