Kabar
dari Sintang, Kalbar, mengenai paladang yang ada di Sintang. Mengenai edukasi terkait aparatus
Negara, tentunya untuk memahami pola sistem kerja masyarakat peladang pada Suku
Dayak.
Mengenai
hal yang dibawa melalui kebijakan Negara, dapat diketahui bahwa persoalan masyarakat adat disana terkait peladang yang terjerat hukum. Bagi mereka,
kearifan lokal pada masyarakat adat disana, merupakan salah satu bagian dari
kehidupan mereka terhadap pemenuhan kehidupan masyarakat adat mereka secara
langsung.
Dalam
hal ini, berbagai potensi konflik pada masyarakat adat tentunya, dalam hal ini
perlu diedukasi terkait berbagai persoalan konflik yang terjadi. Bagi,
identitas kebudayaan mereka yang kerapkali menjadi bagian persoalan mereka
untuk dapat dipahami dengan berbagai potensi konflik yang muncul, untuk
diketahui bagi kearifaan lokal mereka.
Secara
sederhana, untuk berpikir dalam setiap persoalan disana pedesaan untuk
dikabarkan sesuai dengan situasi yang terjadi pada peladang tersebut. Mereka
memiliki hak yang sama dalam segala apa yang mereka lestarikan berdasarkan kebudayaan
mereka.
"Melalui dialog bersama Menkopolhukam RI dan menyampaikan secara langsung berbagai hal terkait dengan dinamika dan persoalan hingga harapan sekitar situasi nasib dan keberlanjutan kehidupan Peladang, diharapkan adanya komitmen dan kepastian sebagai berikut;
- Meminta
pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius dengan berpihak,
menghentikan kriminalisasi dan penangkapan Peladang tradisional.
- Meminta
seluruh Peladang yang saat ini ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum
segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
- Menghentikan
tuduhan negatif dan menyesatkan yang menuduh Peladang sebagai penyebab
kebakaran lahan dan hutan.
- Mendesak
pemerintah untuk melakukan edukasi pada aparatus negara terkait Peladang
tradisional dalam penanganan kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan.
- Melakukan
pemulihan atas dinamika, situasi gamang dan persoalan yang dihadapi
Peladang tradisional.
- Mendesak pemerintah menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Peladang tradisional dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pertanggal : 30 Januari 2020, Di Jakarta
0 comments