Peladang Di Sintang : Edukasi Pada Aparatur Negara

2/07/2020


Kabar dari Sintang, Kalbar, mengenai paladang yang ada di Sintang. Mengenai edukasi terkait aparatus Negara, tentunya untuk memahami pola sistem kerja masyarakat peladang pada Suku Dayak.

Mengenai hal yang dibawa melalui kebijakan Negara, dapat diketahui bahwa persoalan masyarakat adat disana terkait peladang yang terjerat hukum. Bagi mereka, kearifan lokal pada masyarakat adat disana, merupakan salah satu bagian dari kehidupan mereka terhadap pemenuhan kehidupan masyarakat adat mereka secara langsung.

Dalam hal ini, berbagai potensi konflik pada masyarakat adat tentunya, dalam hal ini perlu diedukasi terkait berbagai persoalan konflik yang terjadi. Bagi, identitas kebudayaan mereka yang kerapkali menjadi bagian persoalan mereka untuk dapat dipahami dengan berbagai potensi konflik yang muncul, untuk diketahui bagi kearifaan lokal mereka.

Secara sederhana, untuk berpikir dalam setiap persoalan disana pedesaan untuk dikabarkan sesuai dengan situasi yang terjadi pada peladang tersebut. Mereka memiliki hak yang sama dalam segala apa yang mereka lestarikan berdasarkan kebudayaan mereka.

"Melalui dialog bersama Menkopolhukam RI dan menyampaikan secara langsung berbagai hal terkait dengan dinamika dan persoalan hingga harapan sekitar situasi nasib dan keberlanjutan kehidupan Peladang, diharapkan adanya komitmen dan kepastian sebagai berikut;

  1. Meminta pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius dengan berpihak, menghentikan kriminalisasi dan penangkapan Peladang tradisional.
  2. Meminta seluruh Peladang yang saat ini ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
  3. Menghentikan tuduhan negatif dan menyesatkan yang menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan. 
  4. Mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pada aparatus negara terkait Peladang tradisional dalam penanganan kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan. 
  5. Melakukan pemulihan atas dinamika, situasi gamang dan persoalan yang dihadapi Peladang tradisional. 
  6. Mendesak pemerintah menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Peladang tradisional dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. 
Pertanggal : 30 Januari 2020, Di Jakarta



0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close