Kemiskinan, Tionghoa Hakka, spritualitas tertua telah diketahui di Kab. Sintang, Sejiram tepatnya Kab. Sintang. Ketika hal ini diketahui dengan adanya spritualitas dan budaya kaum pribumi di Kalimantan. Kebiadaban orang dalam hal ini diketahui dengan adanya budaya lokal masyarakat adat di Indonesia.
Spritualitas, telah menjadi baik ketika ajaran agama kristiani
untuk diterapkan dan tidak resek dalam setiap tugas pelayanan bagi kelas sosial
biasa. Dalam ruang gereja katedral saja hal ini diketahui kehidupan sosial
masyarakat adat tampak dengan kebiasaan dan budaya yang sering menjadi acuan
yang buruk.
Pontianak, melalui gereja katolik tampak dengan kehidupan dan
budaya lokal masyarakat dan Tionghoa Hakka, dalam hal ini. Mereka hidup dengan
numpang hidup, kemudian tidak lekat dengan masalah spritualitas, dan budaya
kaum pribumi yang sering menjadin gaya hidup, antara miskin dan kaya.
Pengadilan dalam hal ini tidak mengarahkan masalah hidup sosial
dengan aspek budaya kelas sosial hingga saat ini. Maka, seringkali perkara yang
mereka perbuat adalah suatu teguran dan kesehatan melalui suap yang diperoleh
dengan adanya budaya masyarakat adat Indonesia hingga saat ini.
Konflik masyarakat adat misalnya tampak dengan budaya lokal
melalui spirit manusia yang hendak diketahui hak – hak manusia, maka konflik
dapat saja dilakukan dengan adanya manfaat atau orang yang hidup dalam agama
katolik – Islam.
Perkara hal itu diketahui dengan adanya kebudayaan lokal yang
berasal dari kalangan masyarakat miskin, dan menciptakan konflik terlebih
dahulu, dalam setiap momen politik yang diterima dengan adanya budaya
masyarakat adat yang hendak diketahui miskin.
Maka, melalui berbagai hal terkait dengan masalah kemiskinan akan
berasal dari kalangan kelas sosial menegah. Dengan adanya budaya lokal, akan
berasal dari masa lalu hidup mengereja. Dengan adanya budaya lokal yang sering
terjadi adanya masyarakat adat, dan budaya Barat akan tampak dinamika
spritualitas dan kesehatan yang dialami.
Kekejaman dan kebuasaan suatu bangsa, melalui pasangan seksualitas
yang menjadi buah dari kehidupan asal hingga saat ini. Tahun 1967 – 1999 telah
terlewati begitu baik, maka dengan budaya lokal akan berasal dari keributan dan
kedamaian yang tercipta dari Sang Maha Kuasa.
Perkara pengadilan pada masa itu, untuk Kalimantan Barat, memiliki
dampat terhadap politik lokal, dengan sendirinya berbagai hal terkait dengan
kebudayaan lokal yang berasal dari masyarakat Dayak – Tionghoa Hakka saat ini.
Ketika hal ini penting dalam melihat budaya masyarakat adat dengan ragam
kebudayaan lokal dari hasil seksualitas memiliki implikasi terhadap kebiadaban
dan perkara yang diperbuat.
Triknya sederhana kolektif menyerang, kemudian miskin hingga tidak
ada perkara yang dilakukan dalam hal ini untuk diadili. Maka perbuatan
masyarakat adat (orang) dalam hal ini tampak dengan perkara yang diperbuat oleh
mereka hingga saat ini, termasuk orang Tionghoa Indonesia.
0 comments