Pada tahun 2020, tepat dengan peruabahan pada sistem teknologi di Indonesia, Kominfo Indonesia, mengencarkan berbagai proses data seiring dengan meningkatnya teknologi digital akhir-akhir ini, yang menjadi persoalan terhadap berbagai penyalagunaan data pribadi seperti kebocoran data, peretasan, dan penyebaran data pribadi yang juga kian marak.
Pengelolaan
data pribadi dilakukan pemerintah terlihat sejak dimulainya pengembangan sistem
identitas kependudukan tunggal yang bertumpu pada e-KTP dengan nomor ponsel
tiap-tiap penduduk yang terlembaga melalui kebijakan registrasi SIM Card, Peran
pemerintah sebagai pengendali data menjadi tidak tertandingi.
Pengembangan
data pribadi dapat ditingkatkan seiring perkembangan ekonomi digital, penyedia
situs jual beli online dan finansial teknologi dalam berbagai bentuk sistem
ekonomi dibuat oleh pemilih modal.
Pemerintah
Indonesia, mengajukan investasi berdasarkan hak masyarakat yang digunakan
dengan berbagai pelanggaran HAM, melalui bisnis dan teknologi berdasarkan
kemajuan massa yang memang berada pada posisi masyarakat yang melekat pada
dinamika sosial yang berada pada dinamika masyarakatnya.
Untuk
diketahui bahwa pelanggaran yang memang berada sistem ekonomi akan berada pada
kajian masyarakat yang memang berada pada dinamika kemudahan pelayanan,
perkembangan ekonomi, yang menjadi sangat penting.
Berbagai isu
yang berada pada sistem masyarakat modern akan diketahui dengan berbagai
hubungan masyarakat yang melekatkan dengan dinamika sosial budaya masyarakat
saat ini. Meletakkan dengan berbagai hal terkait pada sistem pembangunan yang
ditempatkan di masyarakat.
0 comments