Tionghoa - Pribumi, Kelas Sosial Dan Kekerasan Politik Lokal

6/27/2023

Pontianak, ketika Tionghoa Hakka melangsungkan perdagangan hal ini dapat diketahui bagaimana kehidupan sosial dan budaya tanpa malu dan kepo menjadi awal sebagai budaya di Indonesia. Hal ini menjelaskan dari peran tingkah kehidupan budaya Barat dan Timur.

Timur Indonesia, akan lekat dengan pendidikan agama yang berasal dari kitab suci. Tetapi kekerasan agama katolik dapat dipahami ketika pengajaran di gereka katolik, dan sekolah akan dipahami dengan kemampuan terhadap berbagai pekerjaan dan ekonomi.

Hal ini membentuk kelas sosial, dan peradaban manusia yang berasal dari budaya sosial secara umum.  Maka, dengan adanya budaya lokal yang berasal dari kalangan birokrasi akan lekat pada sistem penguasaan sumber daya alam dan manusia dan kelas sosial biasa.

Pelanggaran hukum, akan terjadi pada alam dan manusia seperti ilmu kedokteran, dan hutan di Indonesia. Maka, dengan adanya katanya kemiskinan tetapi melakukan pelanggaran hukum. Hal ini diketahui bagaimana mereka hidup dapat pekerjaan mereka sehari – hari.

Dengan adanya budaya lokal, atau adat istiadat, dan politik ekonomi yang berasal dari kalangan Tionghoa Indonesia, terutama Hakka dan Hokkien dan pribumi. Hal ini dilakukan seperti konsumsi, dan teknologi. Budaya malu tidak ada terhadap kaum pribumi disini, apalagi pada seksualitas Rumah Tangga, di Keuskupan Agung Pontianak.

Ketika hal ini diketahui dengan adanya sistem seksualitas dan ilmu hukum akan berasal dari perlawanan mereka terhadap budaya Barat dan Tionghoa Indonesia. Melalui pendidikan, dan kesehatan. Di Lanjutkan kembali pada pekerjaan, dan pemerasan terhadap persoalan masa lalu kedua orang Tua mereka misalnya pada kalangan birokrasi dan kekerasan. 

Seksualitas di Pontianak Tionghoa Hakka menjadi gambaran terhadap politik seksualitas dan ekonomi serta kekerasan terjadi, djan dan Orang Jawa Paroki Keluarga Kudus, Pontianak. Hal ini menjadi bagian dari politik - balas dendam (Islam - non) dengan adanya kekerasan dalam berbagai bidang, keterlibatan  pihak keamanan dan kejaksaan. 

Dalam hal ini, tidak pula memasukan mereka di penjara. Hingga saat ini dapat menjadi tuduhan dalam setiap kehidupan moralitas dan bidang ilmu sosial dan hukum dalam kehidupan sehari – hari, tahun 1920an – 1967 hingga sekarang, dan menjadi peran penting dalam hukum di Indonesia.

0 comments

Daily Journal

Recent Posts Widget
close